Tegal Network - Teka-teki mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2026 mulai menemui titik terang. Setelah adanya regulasi pengupahan terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, buruh di Jawa Tengah kini menanti pengumuman resmi yang dijadwalkan cair sebelum akhir Desember 2025.
Berapa estimasi kenaikannya dan daerah mana yang akan memiliki upah tertinggi? Simak rincian lengkapnya berikut ini.
Berapa Kenaikan UMP Jawa Tengah 2026?
Hingga
pekan ketiga Desember 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih
melakukan finalisasi angka berdasarkan formula baru pasca-putusan
Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua skenario besaran kenaikan:
- Tuntutan Serikat Buruh: Mengharapkan kenaikan signifikan sebesar 8% hingga 10% demi meningkatkan daya beli masyarakat di wilayah Jateng.
- Estimasi Ekonomi: Mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, kenaikan diprediksi berada di rentang 3% hingga 6%.
Jika UMP Jawa Tengah tahun sebelumnya berada di angka Rp2.036.947, maka dengan asumsi kenaikan 5%, UMP 2026 diprediksi akan menembus angka Rp2.138.000.
Daftar Daerah dengan Prediksi UMK Tertinggi
Setelah
UMP ditetapkan, 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah akan segera merilis
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Wilayah penyangga industri
diperkirakan masih akan mendominasi daftar upah tertinggi, di antaranya:
- Kota Semarang: Diprediksi tetap menjadi yang tertinggi di Jateng.
- Kabupaten Demak & Kendal: Sebagai kawasan industri berkembang.
- Kabupaten Kudus: Terkenal dengan basis industri manufaktur besar.
- Wilayah Soloraya: Diprediksi mengalami penyesuaian untuk menjaga iklim investasi.
Jadwal Pengumuman Resmi
Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak termakan hoaks. Jadwal resmi penetapan adalah sebagai berikut:
- Penetapan UMP: Pekan ketiga Desember 2025.
- Penetapan UMK: Paling lambat 31 Desember 2025.
- Mulai Berlaku: 1 Januari 2026.
Kenapa Harus Ada Penyesuaian?
Kenaikan upah tahun 2026 di Jawa Tengah tidak hanya sekadar rutin tahunan. Pemerintah fokus pada pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta mematuhi perintah Mahkamah Konstitusi agar penghitungan upah lebih transparan dan adil bagi pekerja maupun pengusaha.
Bagi
Anda yang ingin memantau hasil keputusan rapat dewan pengupahan,
informasi terbaru akan diperbarui secara berkala melalui laman resmi Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.
Bagaimana harapan Anda terkait UMK di kota masing-masing? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini!
Penulis: Redaksi
Sumber: Laporan Berita Daerah
