Bolehkah Polisi Periksa SIM dan STNK di Jalan Kampung? Ini Penjelasannya!

TegalNetwork - Polisi memiliki wewenang untuk memeriksa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di berbagai lokasi, termasuk di jalan kampung atau gang. Banyak pengendara yang mungkin bertanya-tanya apakah tindakan tersebut sah secara hukum. Artikel ini akan menjelaskan dasar hukum dan pentingnya mematuhi aturan tersebut.

Pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 265 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku. Polisi lalu lintas juga berwenang untuk memastikan pengendara mematuhi aturan tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban di jalan.

Selain itu, pemeriksaan juga dapat dilakukan dalam situasi khusus, seperti operasi keselamatan atau razia kendaraan bermotor, baik di jalan besar maupun jalan kecil seperti gang atau jalan kampung.

Kapan Polisi Bisa Melakukan Pemeriksaan di Jalan Kampung atau Gang?

Polisi dapat melakukan pemeriksaan di jalan kampung atau gang jika memenuhi kriteria berikut:

1. Ada Operasi Resmi: Pemeriksaan harus berdasarkan surat perintah resmi yang biasanya dilakukan dalam operasi seperti Operasi Zebra atau Operasi Patuh.

2. Alasan Khusus: Misalnya, adanya laporan tentang pelanggaran hukum di daerah tersebut.

3. Cegah Pelanggaran Lalu Lintas: Pemeriksaan di lokasi-lokasi tertentu juga bertujuan mencegah pelanggaran lalu lintas, terutama di daerah yang sering terjadi kecelakaan.

Agar tidak terkena masalah saat pemeriksaan, pengendara wajib membawa dokumen berikut:

Surat Izin Mengemudi (SIM): Pastikan SIM Anda sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai dan masih berlaku.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Bawa STNK asli yang masih aktif. Jangan lupa membayar pajak kendaraan sesuai jadwal.

Identitas Lainnya: Seperti KTP, untuk mempermudah proses verifikasi.

Tips Menghadapi Pemeriksaan Polisi

Jika Anda menghadapi pemeriksaan polisi, berikut beberapa tips yang dapat membantu:

1. Tetap Tenang: Jangan panik dan tetap sopan saat berbicara dengan petugas.

2. Tanyakan Surat Tugas: Jika ragu, Anda berhak menanyakan surat tugas dari petugas yang melakukan razia.

3. Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan SIM, STNK, dan dokumen lain tersedia dan mudah diakses.

Polisi memiliki hak untuk memeriksa SIM dan STNK di berbagai lokasi, termasuk jalan kampung atau gang, selama sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebagai pengendara yang baik, penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan membawa dokumen kendaraan yang lengkap setiap kali berkendara.

Dengan mematuhi aturan ini, Anda tidak hanya terhindar dari sanksi hukum, tetapi juga turut mendukung terciptanya keamanan di jalan.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak