Tegal Network - Memasuki penghujung tahun 2025, topik mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja, serikat buruh, hingga pengusaha.
Setelah dinamika regulasi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah kini tengah bersiap mengetok palu besaran upah untuk tahun depan.
Apakah kenaikannya akan lebih tinggi dari tahun 2025? Mari kita bedah faktanya!
1. Kenapa Pengumuman UMP 2026 Terlambat?
Biasanya,
UMP diumumkan serentak pada 21 November. Namun, untuk tahun 2026,
terjadi pergeseran jadwal.
Hal ini disebabkan oleh adanya Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemerintah memisahkan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan bahwa draf regulasi
baru sudah di tahap finalisasi.
Targetnya, pengumuman resmi akan
dilakukan paling lambat 31 Desember 2025 agar bisa berlaku per 1 Januari 2026.
2. Skema Baru: Tidak Lagi "Satu Angka" Nasional
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang sering menggunakan satu angka persentase seragam, UMP 2026 kabarnya akan menggunakan sistem rentang (range).
Pemerintah
akan memberikan batas bawah dan batas atas, lalu Dewan Pengupahan
Daerah yang akan menentukan angka pastinya.
Hal ini dilakukan agar
kenaikan upah lebih relevan dengan biaya hidup (KHL) dan pertumbuhan
ekonomi di tiap-tiap daerah.
3. Estimasi Kenaikan: Berapa Rupiah Tambahannya?
Meskipun angka resmi belum keluar, berbagai pengamat ekonomi dan simulasi data memberikan gambaran kenaikan di kisaran 3% hingga 6%.
Jika kita mengambil contoh simulasi, berikut adalah estimasi UMP 2026 di beberapa wilayah kunci:
- DKI Jakarta: Jika naik 4-5%, UMP Jakarta bisa menyentuh angka Rp5,6 juta - Rp5,7 juta.
- Jawa Tengah & DI Yogyakarta: Diperkirakan berada di kisaran Rp2,1 juta - Rp2,2 juta.
- Papua: Sebagai salah satu yang tertinggi, diprediksi menembus Rp4,5 juta.
Disclaimer: Angka di atas adalah estimasi berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi sementara.
4. Tuntutan Buruh vs. Kemampuan Pengusaha
Serikat buruh tetap menyuarakan kenaikan yang lebih signifikan, yakni di angka 8% hingga 10%.
Alasannya jelas: kenaikan harga barang pokok dan PPN 12% yang mulai berlaku di 2025 sangat menekan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berharap kenaikan tetap terjaga sesuai produktivitas agar beban operasional perusahaan tidak membengkak yang berisiko pada efisiensi karyawan (PHK).
Penetapan
UMP 2026 menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam menjaga
keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia
usaha.
Satu yang pasti, pastikan Anda memantau akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendapatkan pengumuman resminya.
Bagaimana menurut Anda?
Apakah
kenaikan 5% sudah cukup untuk menutup kebutuhan hidup di kota Anda
tahun depan? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini!
Penulis: Admin
Sumber: Berbagai Sumber
Sumber: Berbagai Sumber
