UMK Tegal 2026 Masih Tunggu Regulasi Pusat: Kenaikan Hingga 10,5% Diajuan Buruh

TegalNetwork - Disperintransnaker Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 belum bisa dilakukan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Dokumen terkait mekanisme penetapan upah sudah dikirim ke meja Presiden, sehingga jadwal pengesahan — yang semula ditargetkan 8 Desember 2025 — harus ditunda.

Sidang dewan pengupahan di Kabupaten Tegal, termasuk pembahasan UMP, baru bisa digelar setelah regulasi turun.

Jika belum juga ada kepastian, penetapan kemungkinan mundur hingga Januari 2026.

Sebelumnya, buruh melalui FSPMI Kabupaten Tegal telah mengajukan usulan kenaikan upah dengan dasar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Mereka mengusulkan agar UMK 2026 dinaikkan menjadi sekitar Rp 3,4 juta per bulan bagi pekerja lajang.

“Kami berharap regulasi turun secepatnya sehingga sidang dewan pengupahan bisa segera digelar,” ujar Agus Massani, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disperintransnaker Kabupaten Tegal.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak